Rabu, 12 Februari 2020

Seteru 3

"Bagaimana tanggapan Anda tentang sengketa tambang di Desa RR Pulau W?" 

"Warga mempermasalahkan pengalihan lahan dari perkebunan jambu mete menjadi lahan pertambangan nikel," jawab Pemetik Harpa.

"Bagaimana jika lahan milik individu (private property) mengandung bahan tambang sebagai milik umum (public peoperty) dalam jumlah besar?" 

"Jika negara mengambil kebijakan untuk menambangnya maka lahan individu itu mesti dibebaskan dengan cara lahan atau lahan plus tanamannya dibeli dengan harga wajar" 

"Jika ada pemilik lahan menolak?" 

"Penting lakukan sosialisasi." 

Sebagai harta milik umum (public property), pengelolaan tambang tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak swasta. 

Negara sebagai wakil rakyat wajib mengelola, mengontrak tenaga kerja termasuk tenaga ahli pertambangan. Lalu hasilnya 100 persen dikembalikan kepada rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar