Rabu, 12 Februari 2020

Ekonomi 6

Tertulislah dalam Buku Sistem Ekonomi bahwa hakekat harta adalah milik Allah SWT lalu mengizinkan untuk manusia memiliki dan mengembangkannya sesuai syari'ah. 

Izin kepemilikan harta terbagi atas 3 jenis yaitu milik individu (private property), milik umum (public property) dan milik negara (state property). 

Pemerintah sebagai wakil rakyat diberikan kewajiban untuk mengelola harta milik umum (public property) dan hasilnya utuh 100% dikembalikan kepada rakyat. 

Harta milik umum (public property) tidak boleh diberikan kepada individu (swasta) baik secara gratis maupun barter. 

Sedangkan harta milik negara (state property) dan milik individu (private property) boleh diberikan kepada pihak lain atau orang tertentu. 

Harta milik umum (public property) dan negara (state property) masuk dalam kas negara (baitul mal). 

Belanja anggaran juga berdasarkan syari'ah. Harta milik umum (public property) dibelanjakan terutama untuk pembiayaan pelayanan primer publik seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan.

"Bagaimana jika dana milik umum (public property) tidak mencukupi ?"

"Bisa diambil dari harta milik negara (state property)," jelas Pemetik Harpa.

"Jika dana milik negara (state property) juga kurang ?"

"Negara boleh memberlakukan pajak yang bersifat sementara dan hanya berlaku untuk warga laki-laki, dewasa, kaya dan muslim," tambah Pemetik Harpa.

"Dana dari mana untuk gaji PNS dan bangunan milik negara termasuk instalasi militer ?"

"Berasal dari dana milik negara (state property)," tutup Pemetik Harpa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar