Jumat, 10 September 2021

Mr. Porcupine 1

Diskusi singkat bersama Mr. Porcupine di ruangan poli rumah sakit. Berawal dari kedatangan Bunga Melati yang dimintai tolong olehnya untuk pengambilan resep obat.

"Dia aset daerah," pujinya kepada Bunga Melati. Status mereka berdua sebagai karyawan andalan rumah sakit umum daerah.

"Karena apa?"

"Bisa bayar pajak," ujarnya. Dia tersenyum.

Kesuksesan bisnis warga secara tidak langsung akan menguntungkan negara dan daerah karena berdampak pada semakin banyaknya pemasukan melalui pajak negara dan retribusi daerah. Inilah yang disebut pajak demokratis.

Bunga Melati sedang merintis usaha kuliner dan buah. Seringkali dia beriklan melalui status media sosial.

"Kenapa mesti bayar pajak?" tanya Bunga Melati.

Sebelum menerima jawaban, wanita jombloH itu buru-buru keluar dari ruangan. Mungkin ada urusan lain yang lebih penting baginya. Tinggallah kami berdua dalam ruangan itu.

"Kenapa mesti ada pajak?"

"Risiko sebagai negara kapitalisme, pendapatan utama negara selalu dari pajak. Di negara demokrasi mana saja akan seperti itu. Di Amerika Serikat, Malaysia, Jepang dan lain-lain. Hanya teknis administrasi dan besaran pajak bisa tak sama disetiap negara."

Misalnya di Jepang, pajak disana lebih tinggi daripada negeri I. Warganya juga lebih taat bayar pajak sehingga wajar mereka lebih banyak mendapat subsidi negara. Argumen ini pernah dikemukakan dr. AP., salah seorang dokter andalan rumah sakit yang pernah berkunjung ke Negeri Sakura.

Di Malaysia berdasarkan pengalaman hidup, pendapatan pajak parkir memakai bantuan teknologi dan langsung masuk ke kas negara tanpa melalui tangan tukang parkir resmi maupun abal-abal sehingga terkesan lebih teratur.

"Bagaimana caranya suatu negara hidup tanpa pajak?" tanya Mr. Porcupine.

Tak seperti biasa, pagi itu, rambut landaknya berdiri lunglai seperti tanpa perawatan. Pada keadaan biasa, dia punya rambut berdiri tegang bagaikan rambut landak sehingga Jeng Gosip suatu hari memberikan gelar Si Rambut Landak.

"Di negara demokrasi liberal, pajak wajib ada karena kekayaan alam telah dikuasakan, dikelola dan dimiliki oleh pihak swasta."

Secara teori, penguasaan kekayaan alam oleh perusahaan swasta tak terlepas dari prosentasi kepemilikan saham berdasarkan aturan perseroan ala kapitalisme. Cukup menggelontorkan dana 50 + 1 persen, perusahaan akan menjadi milik anda.

"Bagaimana pajak menurut Islam?" tambah Mr. Porcupine.

"Pajak dalam sistem Islam bukanlah termasuk penghasilan utama negara. Juga tidak termasuk pendapatan tetap bagi APBN"

"Jika bukan dari pajak, sumber pemasukan negara dari mana?"

"Banyak. Ada anggaran dari pendapatan harta milik negara dan harta milik umum yang dikelola negara. Contoh harta milik umum seperti hasil tambang." Kalian bisa mendalami informasi ini dalam Kajian Sistem Ekonomi Islam.

"Adakah pajak dalam sistem Islam?"

"Pajak seperti dalam konteks sekarang (pajak demokratis) tidak ada. Pajak (dharibah) hanya diberlakukan sementara (bersifat temporer) pada kondisi yang penting dan mendesak. Ketika kondisi itu sudah berlalu maka pajak tak berlaku lagi. Pajak juga bukan untuk semua penduduk tetapi spesifik pada warga negara yang muslim, laki-laki, dewasa dan kaya original."

Saya menyerahkan resep obat kepadanya. Rambutnya kembali jadi perhatian. Saya selalu penasaran dengan merk minyak rambut pilihan. "Hari ini pakai minyak rambut apa?" kelakar saya jika bertemu dengannya.

Dia datang mendekat lalu bertanya topik lain.

"Bagaimana hukum Islam berinvestasi saham? Samakah dengan judi?"

"Saham ada 2 jenis. Saham sebagai investasi sektor riil dan non riil. Investasi sektor riil yaitu usaha jasa atau bisnis barang seperti patungan dana dari satu atau lebih investor untuk suatu usaha bisnis. Disitu dijelaskan jenis bisnis dan prosentasi bagi untung dari keuntungan bersih secara jelas. Usaha non riil yang tidak dijelaskan secara spesifik jasa atau barang maka jenis tanam saham seperti ini tidak boleh"

"Kenapa bisa?"

"Inilah yang disamakan dengan permainan judi seperti aktivitas di pasar saham. Transaksinya hanya berdasarkan kondisi psikologis pasar secara non riil."

"Bagaimana jika sebuah perusahaan tanam saham di bank syari'ah?"

"Mesti dilihat faktanya, jika disebutkan secara spesifik jenis usaha, prosentase bagi untung dan risiko kerugian menjadi tanggungan kedua pihak maka mungkin tidak masalah. Namun jika tidak seperti itu berarti bisa disamakan tanam saham di sektor non riil."

Saya menggunakan kata "mungkin" karena ada beberapa faktor lain yang mesti juga diteliti berkaitan dengan jenis akad dan syarat-syarat transaksi.

Biasa terjadi di dunia nyata, ada 2 akad atau lebih dalam 1 transaksi. Juga syarat-syarat yang tidak syar'i dimana syarat-syarat tersebut bisa sampai merusak akad. Keduanya tak boleh menurut hukum ekonomi syari'ah tapi dianggap biasa saja oleh sistem ekonomi konvensional (kapitalisme).