Selasa, 07 Januari 2020

Surat Kematian 5

"Bagaimana hukum Islam terkait cicilan rumah di bank yang dianggap lunas jika pencicilnya meninggal?" tanya Perawat I.

"Itu masih terkategori utang yang wajib dilunasi oleh nasabah tersebut. Caranya diambil dari harta warisannya sebagai prioritas pertama. Secara de facto, uang yang ada di bank itu bukan milik pihak bank tetapi milik nasabah sehingga pihak bank tidak sah mengeluarkan 'surat pengampunan cicilan'." 

"Pihak bank menganggapnya lunas karena uang sisa cicilan akan dibayarkan pihak ketiga, yaitu lembaga pembiayaan," sanggah Perawat Juragan Kos. 

"Baik bank konvensional maupun lembaga pembiayaan konvensional, keduanya bermasalah menurut perspektif Islam karena memuat akad-akad yang bathil. Paling terkenal adalah akad riba."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar