Rabu, 08 Januari 2020

Ekonomi 3

"Bagaimana hukum Islam tentang BPJS?" tanya Perawat I.

"Di BPJS Kesehatan terbagi 3 jenis kepesertaan, yaitu penerima bantuan, pegawai (negeri, swasta, sipil, militer) dan mandiri. Jenis pertama, full subsidi negara, menurut saya tak masalah meskipun belum ideal sebagaimana dalam sistem ekonomi Islam. Jenis kedua, sebagian subsidi dari negara dan sebagian lagi dari pegawai sebagai salah satu syarat mengikat dalam akad kerja, sebagian ulama masih membolehkan. Jenis ketiga, full iuran dari warga, ini bermasalah karena dipungut terus-menerus, tidak membatasi hanya pada orang kaya, laki-laki dewasa dan muslim. Iuran menurut saya hukumnya sama dengan pajak yang punya aturan dan syarat. Sementara hukum asal pembiayaan pelayanan kesehatan adalah gratis menurut sistem Islam."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar