Rabu, 08 Januari 2020

Ekonomi 4

"Bagaimana hukum Islam menerima pembagian jasa dari BPJS?" tanya Perawat I.

"Karena konsekuensi dari kerjasama antara RS dgn pihak BPJS dimana penerima jasa BPJS tidak berakad langsung dengan pihak BPJS melainkan melalui pihak manajemen RS maka hukumnya boleh. Beda kasusnya jika penerima jasa berakad langsung dengan pihak BPJS maka sebagian ulama tak membolehkan. Juga berbeda hukumnya jika negara mewajibkan bekerjasama dengan pihak BPJS tanpa adanya hak pilih yaitu boleh bekerjasama ataukah tidak. Negara punya kewajiban hanya menerapkan sistem Islam termasuk semua turunannya diantaranya sistem ekonomi Islam termasuk sistem pembiayaan kesehatan versi Islam. Adapun ilmu ekonomi, administrasi dan teknologi boleh mencontek dari mana saja yang terbukti paling unggul."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar