Senin, 09 Desember 2019

Suami Andalang 6

Buntut tulisan Suami Andalang 5 di https://udakwah.blogspot.com/2019/12/suami-andalang-5.html?m=1, seorang Dokter berdomisili disekitar ibukota bertanya melalui WAG tentang kasus wafatnya seorang Suami Andalang, meninggalkan 1 isteri dan 4 anak perempuan. 

"Bagaimana tanggungan nafkahnya jika mereka tak mampu dan tanpa harta warisan yang cukup?" tanya doi.

"Kebutuhan primer isteri berada dalam tanggungan saudara laki-laki isteri almarhum sedangkan kebutuhan primer anak-anaknya berada dalam tanggungan saudara laki-laki almarhum," tulis Si Jablay. 

"Jika ada harta warisan maka biaya hidup diambil dari jatah pembagian harta warisan masing-masing milik isteri dan anak-anak almarhum. Bila anak-anak masih kecil dan belum mampu mengelola harta maka hak pengelolaan harta jatuh pada saudara laki-laki almarhum (om bagi anak-anak almarhum)," tambah Pemetik Harpa.

"Kenapa harta itu tak dikelola ibunya?" tanya Si Jablay. "Karena ibunya punya hak menikah lagi sedangkan harta warisan keduanya sudah berbeda," jawab Pemetik Harpa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar