"Di Jepang, orang mabuk yang mengendarai mobil akan dicabut SIM-nya," ungkap Si Jablay sebelumnya di tengah forum.
"Dalam Islam, produsen, distributor, pemilik, penjual dan pembeli barang yang bisa merusak akal akan dicambuk, dikurung selama 15 tahun dan didenda sebanyak kelipatan harga barang. Bisa dihukum mati jika mereka membunuh, memperkosa, liwath atau membegal setelah hilang akalnya," tulis Pemetik Harpa melalui WAG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar