Kamis, 05 Desember 2019

Hubungan Gelap

"Ada sebagian org berpendapat bahwa wajib nikah ulang setelah melahirkan buat pasangan suami isteri yg telah menikah saat sedang hamil," ungkap Perawat Andalang. "Setahu saya, ada larangan dalam Islam untuk menikah saat sedang hamil. Jadi, nanti baru wajib menikah setelah si wanita melahirkan," ucap Si Jablay. "Bagaimana status anak dari hasil hubungan gelap?" "Namanya akan di-link-kan dengan nama ibunya, bukan nama ayahnya," jawab Si Jablay. "Mungkin, wajib nikah ulang karena menganggap bahwa larangan itu membatalkan (bathil) akad pernikahan sebelumnya. Pihak yg tak mewajibkan nikah ulang memahami larangan itu hanya merusak (fasid) akad pernikahan lalu tanpa membatalkanx," tambah Si Jablay.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar