Minggu, 08 Desember 2019

Suami Andalang 5

"Bagaimana dengan kasus ini, suami isteri bercerai, memiliki 4 anak perempuan (2 diantaranya bekerja) dan 1 anak laki-laki yang masih bercelana merah. Suami sudah tak bekerja karena sakit kronis. Doi mempunyai 3 saudara laki-laki yang semuanya bekerja pas-pasan dan 1 saudara perempuan yang tajir. Siapa paling bertanggung jawab menafkahinya?" tanya Si Jablay. 

"Saudara laki-lakinya karena anak laki-lakinya belum bekerja. Anak dan saudara perempuan tak wajib menafkahi tapi boleh menyantuni dengan imbalan pahala," jawab Pemetik Harpa. 

"Seandainya org itu tak punya ahli waris atau tak ada ahli warisnya yang mampu bekerja, siapa berkewajiban menafkahi?" Si Jablay kembali bertanya.

 "Negara, melalui baitul maal. Jenis kebutuhan yang wajib dinafkahi oleh ahli waris atau negara adalah kebutuhan primer seperti sandang (pakaian), pangan (makan & minum) dan papan (tempat tinggal). Sementara pelayanan kesehatan dari negara mestinya gratis dan mendapat kunjungan rumah oleh 2 perawat. Itu bisa terjadi dalam Sistem Islam," tutup Pemetik Harpa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar