Kamis, 26 November 2020

The Tape

Sepuluh hari lalu di Pulau W, saya berdiskusi dengan seorang apoteker. Seorang perawat radiologi juga turut serta mendengarnya.

"Bagaimana hukum Islam terkait alkohol?"

"Alkohol haram diminum dan makruh sebagai desinfektan"

"Apakah alkohol diharamkan karena efek memabukkan atau zatnya?"

"Haram karena zatnya yaitu alkohol jenis metanol dan etanol. Namun zat haram menjadi makruh jika dipakai untuk pencegahan dan terapi penyakit. Contoh lain, laki-laki memakai kain sutera karena berpenyakit kulit atau seseorang minum air kencing onta untuk pengobatan. Keduanya makruh meskipun hukum asal kedua zat itu haram. Suatu benda yang diharamkan karena zatnya maka sedikit atau banyak tetap hukumnya haram. Minum alkohol tetap haram, sedikit ataukah banyak, memabukkan ataukah tidak."

"Bagaimana hukumnya menggunakan parfum yang mengandung alkohol?"

"Sebagian berpendapat, hukumnya haram".

"Bagaimana dengan hukum makan tape?"

Saya berhenti sejenak memikirkan jawabannya. Sebagian orang berpendapat mubah namun adapula yang mengatakannya haram karena mengandung alkohol.

"Anda kan seorang apoteker, berpengalaman dan punya pengetahuan tentang kandungan suatu bahan. Menurut anda, komposisi tape itu apa saja?"

"Tape melalui proses fermentasi pasti akan menghasilkan alkohol yaitu, zat yang memiliki rantai OH. Selain itu juga menghasilkan karbondioksida, air dan energi."

"Apakah bisa orang mabuk karena makan tape?"

"Bisa"

"Mungkin karena alasan tape mengandung alkohol sehingga sebagian berpendapat hukumnya haram."

                            ***

Tujuh hari kemudian, saya berdiskusi dengan Bunga Sakura di Kota M. Doi baru saja menyelesaikan kuliah S3 Ilmu Kimia di Universitas Negeri H.

"Benarkah tape pasti mengandung alkohol?"

"Tape itu melalui proses peragian. Tidak semua peragian menghasilkan alkohol. Contohnya membuat tempe dan roti. Tempe dan roti pakai ragi, apakah haram dimakan?"

Saya tak bisa membantah pendapatnya. Doi punya latar belakang ilmu sains murni bidang kimia. Tentu doi lebih tahu dan lebih berpengalaman memahami fakta tentang kandungan suatu bahan kimia daripada seorang medis dan apoteker.

Saya menyimpulkan ada 2 proses yang dilalui oleh ini barang, the tape. Pertama peragian dan kedua fermentasi. Peragian belum menghasilkan alkohol sedangkan fermentasi akan menghasilkan alkohol.

"Contoh lain tuak manis itu belum mengandung alkohol. Manis karena mengandung glukosa," tambah doi.

"Kapan mengandung alkohol?"

"Jika rasanya berubah dari manis menjadi rasa sepet sampai pahit," jelas doi.

"Cairan cuka juga bisa berubah menjadi alkohol," tambahnya lagi.

Dimasa depan, saya akan mendalami proses pembuatan tempe, roti, tape, miras dan cuka demi membedakan antara peragian dan fermentasi, minimal melalui literatur pustaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar