Jumat, 26 April 2019

Mahkamah Konstitusi

"Bagaimana bisa MK dikuasai kepentingan politik ?" "Karena mekanisme pemilihan 9 anggota MK diputuskan oleh anggota dewan sebagai perwakilan partai politik."

"Berarti nasib konstitusi Indonesia berada ditangan hanya 9 org?" "Ya, begitulah kira2." "Bisakah mrk memutuskan kasus persengketaan berdasarkan keilmuan hukum ?"

"Sangat sulit karena mrk milik partai sehingga kepentingan politik sebagai panglimanya." Diskusi berakhir, Sang Doktor Ilmu Hukum akan terbang kembali ke Kendari, esok hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar