Siang hari, di ruangan IGD sebuah rumah sakit, saya berbincang-bincang dengan seorang bidan. Isi diskusi tentang fakta kepala desa.
Hal ini berawal dari adanya surat keterangan sehat yang dibawa seorang perawat untuk keperluan administrasi seorang calon kepala desa.
"Berikan saja surat itu kepada dirut rumah sakit". Ada aturan tidak tertulis bahwa urusan seperti itu harus ditandatangani dokter PNS. "Iya, dok."
Setelah keduanya berlalu, saya bertanya kepada bidan yang dari tadi duduk di depan meja pemeriksaan.
Dia duduk menyamping dan menghadap tempat tidur pasien. Ada 2 ranjang yang terisi sementara 1 lainnya telah kosong. Penanganan medis telah dilakukan dan distabilkan.
"Tertarik daftar kepala desa ?" Saya membuka pertanyaan tentang tema itu karena ada seorang pegawai kontrak rumah sakit yang ikut-ikutan mencalonkan diri. Juga seorang perempuan.
Siapa tahu dia mau seperti dirinya. "Waduh, tidak dok" bahasa tubuhnya seperti merasa jijik. "Kenapa ?" "Banyak problemnya. Saya takut terkena dampaknya." "Masalahnya apa ?" Saya perkirakan seputaran duit.
"Dana desa. Anggarannya mudah dimainkan." "Maksudnya bagaimana ?" "Dana itu sangat besar sehingga mudah di-mark up demi mengejar target penyerapan anggaran."
"Jika tidak sesuai dengan anggaran desa maka itu akan ditanyakan sisa uangnya dibelanjakan kemana. Jika sisa dana masih ada maka akan dikembalikan kepada kas negara."
"Jika sisa dananya tidak ada maka itu disebut barang temuan yang harus dipertanggungjawabkan." "Bagaimana solusinya? Apakah dengan membuat acara fiktif sehingga dana sisa tidak ada ?"
"bukan tapi dengan melakukan mark-up." "Caranya bagaimana ?" "Misalnya harga barang dari toko 10 juta maka akan di-mark up menjadi 20 juta."
"Mereka bekerjasama dengan pemilik toko untuk menulis harga mark up itu pada kwitansi pembelian barang. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan persenan harga dari pemilik barang."
"Kenapa mereka mau melakukan perbuatan seperti itu ?" Dia berpikir sejenak lalu berkata, "demi mencari kesejahterahan hidup." "Benarkah?" "Benar. Umumnya para calon kepala desa berasal dari kalangan pra sejahtera."
"Apakah benar PNS dilarang mencalonkan diri sebagai kepala desa ?" "Benar kecuali sebagai pelaksana tugas yang bersifat sementara."
Saya pernah berkelakar untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Itu hanya candaan karena saya sependapat dengannya.
Siapapun orangnya, akan melakukan hal serupa karena rusaknya banyak sistem kehidupan yang memicu terjadinya manipulasi data seperti itu.
Bagaimanapun sistem bersifat memaksa. Sistem yang baik akan memaksa anggota masyarakat menjadi baik. Sebaliknya sistem yang buruk akan memaksa orang melakukan banyak kejahatan.
Kesalahan bukan hanya bersifat personal melainkan juga bersifat sistemik. Saya perkirakan pengaruh kesalahan sistemik sebesar minimal 60%.
Langara, 6 Juni 2017